Dewan Koperasi Indonesia meminta pemerintah dan pihak terkait
mewaspadai oknum melakukan manipulasi terhadap eksistensi koperasi
simpan pinjam terkait lahirnya Undang-undang Perkoperasian Nomor 17
Tahun 2012.
Teguh Boediyana, Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin), mengatakan kelahiran Undang-undang perkoperasian terbaru
tersebut sangat memungkinkan dimanfaatkan oknum tertentu yang tidak
bertanggungjawab.
”UU Perkoperasian terbaru memang menutup kemungkinan keinginan oknum
yang memanipulir eksistensi koperasi simpan pinjam (KSP). Oleh karena
itu pemerintah harus komitmen dan konsekuen melaksanakan perintah UU,"
katanya kepada wartawan, Senin (14/01).
Intinya dia meminta pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM
untuk melakukan pengawasan serta monitoring atas pelaksanaan UU Nomor 17
Tahun 2012. Sebab, masyarakat perkoperasian tidak ingin UU tidak
dipatuhi setelah ditetapkan pada akhir Oktober 2012.
Pengawasan yang dimaksud, sesuai yang ditegaskan pada pasal 89 ayat 2
bahwa KSP hanya memberikan pinjaman kepada anggota. Selain itu KSP juga
tidak dibenarkan menghimpun dana dari non
anggota.
Selama pasca pelaksanaan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992,
operasional KSP banyak diragukan. Sebab, mereka menghimpun dana secara
bebas dari anggota maupun non anggota yang sebenarnya dilarang secara
undang-undang.
Pada pasal 123 UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, menegaskan
operasional KSP ke depan paling lambat 3 bulan sejak menerima calon
anggota, harus menetapkannya menjadi anggota. Termasuk terhadap calon
anggota yang sudah terdaftar sebagai debitor,
Menurut Teguh Boediyana, saat ini masih banyak strategi atau manipulasi
dilakukan oknum pengelola KSP untuk tetap menjadikan seseorang calon
anggota dengan menetapkan simpanan pokok sangat besar,
Sebagai contoh, katanya, ada KSP yang mematok Simpanan Pokok hingga
mencapai Rp100 juta. Oleh karena itu, Dekopin meminta pemerintah
memperketat pengawasan terhadap operasional KSP sebelum lembaga pengawas
koperasi dibentuk seperti amanat Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Undang-undang itu mengamanatkan penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 6
Peraturan Menteri sebagai bentuk penegasan. “Kami menilai Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Menteri harus segera diterbitkan.”
[Source : indonesia.go.i]
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.