Sabtu, 26 Januari 2013

Usaha Simpan Pinjam Rentan Manipulasi

Dewan Koperasi Indonesia meminta pemerintah dan pihak terkait mewaspadai oknum melakukan manipulasi terhadap eksistensi koperasi simpan pinjam terkait lahirnya Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.

Teguh Boediyana, Ketua Majelis Pakar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengatakan kelahiran Undang-undang perkoperasian terbaru  tersebut sangat memungkinkan dimanfaatkan oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.

”UU Perkoperasian terbaru memang menutup kemungkinan keinginan oknum yang memanipulir eksistensi koperasi simpan pinjam (KSP). Oleh karena itu pemerintah harus komitmen dan konsekuen melaksanakan  perintah UU," katanya kepada wartawan, Senin (14/01).

Intinya dia meminta pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pengawasan serta monitoring atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2012. Sebab, masyarakat perkoperasian tidak ingin UU tidak dipatuhi setelah ditetapkan pada akhir Oktober 2012.

Pengawasan yang dimaksud, sesuai yang ditegaskan pada pasal 89 ayat 2 bahwa KSP hanya memberikan pinjaman kepada anggota. Selain itu KSP juga tidak dibenarkan menghimpun dana dari non anggota.

Selama pasca pelaksanaan Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, operasional KSP banyak diragukan. Sebab, mereka menghimpun dana secara bebas dari anggota maupun non anggota yang sebenarnya dilarang secara undang-undang.

Pada  pasal 123 UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, menegaskan operasional KSP ke depan paling lambat 3 bulan sejak menerima calon anggota, harus menetapkannya menjadi anggota. Termasuk terhadap calon anggota yang sudah terdaftar sebagai debitor,

Menurut Teguh Boediyana, saat ini masih banyak strategi atau manipulasi dilakukan oknum pengelola KSP untuk tetap menjadikan seseorang calon anggota dengan menetapkan simpanan pokok sangat besar,

Sebagai contoh, katanya, ada KSP yang mematok Simpanan Pokok hingga mencapai Rp100 juta.  Oleh karena itu, Dekopin meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap operasional KSP sebelum lembaga pengawas koperasi dibentuk seperti amanat Undang-undang Perkoperasian terbaru.

Undang-undang itu mengamanatkan penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Menteri sebagai bentuk penegasan. “Kami menilai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri harus segera diterbitkan.”

[Source : indonesia.go.i]

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.