PENGURUS DAN KARYAWAN

Duduk dari Kiri ke Kanan : SYUKRAN (Sekretaris), H. Idrus (Ketua), Makrip (Bendahara), H. A. Rahim Sayuti (Pengawas) Berdiri dari Kiri ke Kanan : ZUL, SAHAB, IDA, IRA, YUS, ENA, ENY, ANG, ATIN, ATUN, AS, IYAN, IBAH, NOOR, DUH, AGUS

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE XVII

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 26 Januari 2012

Pemerintah tetap jaga pertumbuhan 2012

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pemerintah akan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi 2012 sebesar 6,7 persen walaupun pertumbuhan global diprediksi mengalami pelemahan.

"Kita masih akan berusaha mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Menurut Menkeu, dalam menjaga proyeksi pertumbuhan tersebut pemerintah akan fokus kepada program percepatan pembangunan dan perluasan ekonomi (MP3EI) serta mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

"Jadi memang memerlukan satu upaya besar tapi kita ini sekarang sudah sangat fokus di MP3EI dan kita sudah punya UU pembebasan lahan, kita mengharapkan kemajuan kita khususnya di infrastruktur dapat kita wujudkan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan dan menjaga konsumsi domestik serta terus menjaga iklim investasi di Indonesia.

"Kita masih harus tetap memperhatikan yang selama ini kita kuat yaitu (konsumsi) domestik dan investasi," ujar Menkeu.

Dana Moneter Internasional (IMF), pada Selasa (24/1), memangkas perkiraan pertumbuhan ekonomi dunia dan mengatakan perlambatan di zona euro yang bermasalah dapat mengancam pemulihan global.

Dengan risiko terhadap pertumbuhan dunia dan sistem keuangan meningkat akibat kontraksi di sebagian besar negara Eropa, IMF meminta pemerintah tidak terperosok dalam situasi darurat fiskal untuk menghindari pemotongan belanja berlebihan yang dapat memperburuk situasi.

Dalam sebuah perkiraan ekonomi terbaru, IMF memangkas perkiraan global untuk 2012 menjadi 3,3 persen dari perkiraan sebelumnya 4,0 persen dan mengatakan pertumbuhan 17 negara zona euro akan menyusut 0,5 persen tahun ini.

Pertumbuhan global bisa meningkat menjadi 3,9 persen pada 2013, apabila kepanikan pasar atas kerapuhan zona euro dihindari.

Menurut IMF, apabila pasar tumbuh lebih bergairah maka dapat memaksa kenaikan tingkat suku bunga bahkan mendorong lebih banyak pemerintah untuk memotong pengeluaran.

[Source : antara]

Minggu, 15 Januari 2012

Ekonom: waspadai inflasi putaran akibat pembatasan premium

Pemerintah diminta untuk mewaspadai inflasi putaran kedua sebagai dampak dari pembatasan premium pada April, kata ekonom Universitas Gadjah Mada Anggito Abimayu.

"Bank Indonesia memang sudah menghitung inflasi dapat mencapai 0,9 persen karena pembatasan premium, tapi itu hanya putaran pertama, masih ada inflasi putaran kedua saat produsen menaikkan harga karena beralih ke pertamax," kata Anggito pada konferensi pers "Evaluasi Subsidi dan Kebijakan pengurangan BBM" di Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (12/1) Gubernur BI Darmin Nasution mengumumkan bahwa rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi pada April mendatang akan menyumbang inflasi sekitar 0,72 - 0,94 persen karena adanya perpindahan penggunaan BBM dari premium ke pertamax.

Anwar mengatakan bahwa angka inflasi tersebut masih lebih rendah 50-80 basis poin dibandingkan dengan BI rate yang sebesar 6 persen sehingga masih dapat dikendalikan.

"Namun bagaimana kalau produsen, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah, mulai menaikkan harga produk karena mereka harus membeli pertamax dan belum punya akses ke bahan bakar gas," tambah Abimayu.

Abimayu mengatakan bahwa penelitian UGM bersama pakar dari Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung menunjukkan bahwa bila konsumen premium berpindah ke pertamax memang dapat menghemat anggaran hingga 30 triliun rupiah pada 2012.

Angka tersebut didapatkan dari subsidi pemerintah atas premium sebesar Rp 3.700 per liter untuk total konsumsi premium pada 2011 sebanyak 10,6 yang menghasilkan angka Rp 40 triliun, artinya bila pembatasan premium dimulai April 2012 maka ada penghematan anggaran sebesar Rp 30 triliun.

"Padahal ada 52 juta UMKM di Indonesia dengan pengeluaran bensin menyumbang 21 persen dari total biaya produksi, bila ada kenaikan harga BBM karena pembatasan premium maka pilihan bagi mereka adalah menaikkan harga produk, mengurangi jumlah produksi atau malah rugi dan gulung tikar, ini harus benar-benar diperhatikan pemerintah," tambah Abimayu.

Ia menyarankan agar pemerintah menunda pembatasan premium hingga 6 bulan yaitu pada September saat terjadi deflasi dan pemerintah punya cukup waktu untuk mendata UMKM agar diberikan akses terhadap premium sampai tersedia stasiun pengisian bahan bakar gas.

"Memang penundaan tersebut dapat mengurangi penghematan anggaran sebesar Rp 13 triliun, namun lebih baik menunda dibandingkan tergesa-gesa membuat kebijakan yang berdampak sosial ekonomi yang berkepanjangan," jelas Anggito.

Sesuai UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, pemerintah diamanatkan melakukan pembatasan premium di Jawa-Bali mulai April 2012.

Program pembatasan akan dimulai di wilayah Jabodetabek per 1 April 2012 dan dilanjutkan Surabaya pada Juni dan seluruh Jawa-Bali tuntas pada akhir 2012.

Pemerintah menargetkan program pembatasan akan menghemat pemakaian premium sebesar 5,5 juta kiloliter pada 2012, sehingga sesuai dengan kuota APBN sebesar 37,5 juta kiloliter.

[Source : antara]

Jumat, 13 Januari 2012

Gaji naik turun, gak perlu manyun

Uang memegang peranan penting dalam urusan duniawi. Tak sedikit yang mengatakan uang adalah segala-galanya, karena dengan memiliki uang melimpah kita bisa membeli semuanya, bahkan mengatur hidup orang lain.

Hidup bahagia dengan uang. Namun, tak semua pandangan itu benar. Ada pula, orang yang memiliki uang melimpah, namun hidupnya tetap saja tak bahagia. Di satu sisi, ada juga orang yang memiliki uang pas-pasan, tetapi menikmati hidup dengan suka cita.

Setiap orang memiliki berbagai cara untuk memperoleh uang. Ada yang bekerja keras, menjadi seorang wiraswasta, atau menipu orang lain. Cara terakhir tak mungkin kita terapkan, karena bertentangan dengan norma sosial.

Bekerja atau membuka usaha menjadi satu cara memperoleh uang atau pendapatan. Akan tetapi, persoalan kembali muncul, saat kebutuhan hidup kian pendapatan yang kita peroleh tak lagi mencukupi.

Perencana keuangan dari Shildt Financial Planning Risza Bambang mengatakan kerap kali orang tak mampu mengukur diri memenuhi kebutuhan hidup, karena tidak mampu menghitung posisi aset yang dimiliki saat itu.

“Makanya saya sering sebut, orang yang memiliki uang banyak tetapi utangnya juga menumpuk, pada dasarnya dia bangkrut. Utang itu bukan harta, karena pembayarannya yang bisa dicicil seolah bisa dianggap harta,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia memberi masukan kepada masyarakat yang memiliki pendapatan tetap maupun yang tingkat pemasukannya naik turun setiap bulan, agar benar-benar mengetahui posisi keuangan yang dimiliki saat ini.

Langkah berikutnya, menetapkan tujuan keuangan, misal mulai mempersiapkan biaya pendidikan anak. Nominal yang disiapkan harus terukur dengan melakukan hitung-hitungan kotor, taruhlah kebutuhan pendidikan anak Rp20 juta.

“Jangan sekali-kali mempunyai pola pikir kita bekerja hanya untuk mencari makan, karena orang hidup harus memiliki tujuan,” katanya.

PENDAPATAN TIDAK TETAP

Nah, masalah yang biasanya dihadapi orang yang pendapatannya tidak tetap adalah kekurangan dana. Suatu saat pendapatan sebulan tinggi, karena target penjualan terpenuhi sehingga tak masalah dengan kebutuhan yang harus dicukupi.

Kadang pula, pendapatan bulanan itu tiba-tiba turun drastis. Menghindari hal ini, dia menyarankan melakukan proyeksi tertulis dan membuat pembukuan, sehingga apa yang dibutuhkan dapat dipersiapkan dananya.

Sebagai contoh, sebuah keluarga saat ini memiliki dana pendidikan anak sebesar Rp5 juta, namun untuk kebutuhan pendidikan anak lebih tinggi lagi pada 2015 dibutuhkan dana Rp20 juta.

Melihat selisih Rp15 juta tersebut, dia harus mempersiapkan dana untuk empat tahun kedepan sebesar Rp15 juta.

Dengan demikian kita mengetahui berapa jumlah dana yang dibutuhkan secara keseluruhan, kapan dana tersebut digunakan, bagaimana cara mengumpulkan dananya, kemana dana tersebut akan diinvestasikan, serta bagaimana mengantisipasi risiko-risiko yang berpotensi muncul.

"Jangan melakukan cara-cara lain yang tidak terdapat dalam rencana. Misalnya nih, lagi pergi belanja. Kebutuhan yang tertulis di daftar beli barang A, namun pada kenyataannya membeli barang B. Jangan sampai terjadi,” jelasnya.

Hal ini merupakan penyimpangan dalam perencanaan keuangan, sehingga bisa membuat apa yang dibutuhkan tertunda untuk terbeli atau bisa sebaliknya malah tidak jadi terbeli.

Terakhir, memastikan seluruh rencana keuangan berjalan sesuai alur yang disusun. Dengan demikian, saat muncul selisih dari rencana yang disusun atau terdapat kesulitan dapat segera ditemukan, sehingga langkah perbaikan menjadi lebih tepat berdasarkan data yang akurat.

Arya Permadi dari One Consulting menambahkan prioritas mengelola keuangan yang harus diperhatikan adalah menempatkan pos pengeluaran rutin dan pengeluaran tidak rutin.

Pengeluaran rutin dapat dirunut dari mulai cicilan utang yang bersifat jangka pendek hingga yang sifatnya jangka panjang. “Cicilan jangka pendek karena biaya keterlambatan cicilan umumnya lebih tinggi dibanding yang lain,” katanya.

Selain itu, pos pengeluaran rutin mencakup biaya sekolah anak, mulai dari biaya kursus, operasional rumah tangga, dan lain-lain.

Adapun untuk pos pengeluaran tidak rutin, mencakup pengeluaran yang bisa ditunda dan tidak menimbulkan efek apapun pada aktifitas sehari-hari, seperti membeli pakaian, berlibur, atau nonton.

Mengatur keuangan bukan berarti pelit, tetapi mendisiplinkan gaya hidup agar tetap bahagia.

[Source : bisnis.com]

BUNGA KUR: Terdapat kesalahpahaman besaran suku bunga

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa sekaligus sebagai Ketua Komite Kebijakan Kredit Usaha Rakyat hari ini direncanakan menjelaskan kesalahpahaman penurunan suku bunga program kredit tersebut.

Pada Selasa (10 Januari 2012), Hatta Radjasa dalam keterangan resminya kepada media massa mengumumkan penurunan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 2%. Berdasarkan penurunan itu, suku bunga KUR mikro turun menjadi 20% dari sebelumnya 22%.

Kemudian suku bunga KUR ritel juga turun menjadi 12% dari sebelumnya 14%. Sementara dalam rapat Komite Kebijakan KUR, bunga kredit yang turun hanya untuk KUR mikro sebesar 2%. Dalam publikasi media masa, KUR mikro dan ritel turun 2%.

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM sebagai salah satu anggota Komite Kebijakan KUR, mengemukakan rapat memutuskan dan menetapkan suku bunga yang turun hanya mikro.

”Saya kaget ketika membaca hasil publikasi bahwa KUR ritel dan mikro sama-sama turun 2%. Saya harap informasi sebenarnya segera disampaikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai ketua komite,” ujar CHoirul Djamhari kepada Bisnis (Kamis, 12 Januari 2012).

Meski demikian dia meminta agar kepastian informasi tersebut ditanyakan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian, karena setiap informasi yang pasti tentang KUR harus bersumber dari instansi tersebut.

Dia menjelaskan sudah berkomunikasi dengan salah satu pejabat terkait di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memastikan terjadi kekeliruan sehingga informasi yang dipublikasi media masa perlu direvisi.

Dengan demikian pihak perbankan yang menjadi mitra penyalur KUR tidak menjadi bulan-bulanan calon debitor ketika suku bunga ritel tetap diberlakukan sebesar 14%, bukan 12% seperti yang dipublikasikan media masa.

[Source : bisnis.com]

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan

Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.

Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan
2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
10.000
Premi Jaminan Kematian
6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto

2.016.000



Pengurangan :

1. Biaya Jabatan 100.800
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
40.000

Jumlah Pengurangan
190.800
Penghasilan Neto Sebulan
1.825.200
Penghasilan Neto Setahun
21.902.400
PTKP

- Diri WP Sendiri 13.200.000
- Status Kawin
1.200.000

Jumlah PTKP
14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
7.502.400
Pembulatan
7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun
375.100
PPh Pasal 21 Sebulan
31.258

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.

Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.

Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.

[Source : http://dudiwahyudi.com]